Seorang pria berinisial WS (48) diamankan jajaran Polres Madiun setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui mengaku sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar menuruti keinginannya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak di bawah umur yang terpengaruh janji pelaku terkait pengobatan penyakit ayahnya.
“Korban terbujuk karena pelaku menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit orang tuanya, sehingga korban mengikuti permintaan pelaku,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku mengajak korban menuju kawasan hutan dengan dalih mengambil air sebagai bagian dari ritual penyembuhan. Namun di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Madiun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok pengobatan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mencegah kejadian serupa.

