Gempa tektonik bermagnitudo 6,5 yang berpusat di 89 kilometer Tenggara Pacitan, Jawa Timur, Jumat (6/2) dini hari pukul 01.06 WIB, sempat memicu penghentian darurat perjalanan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun. Sedikitnya tujuh perjalanan kereta api dihentikan sementara guna memastikan keselamatan operasional.
Langkah tersebut dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, menyusul potensi gangguan pada infrastruktur jalan rel dan jembatan akibat getaran gempa. Seluruh kereta api yang sedang melintas di wilayah terdampak langsung diperintahkan berhenti luar biasa (BLB).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa penghentian dilakukan secara serentak melalui sistem kendali terpusat.
“SOP kami mewajibkan semua KA berhenti guna menunggu pemeriksaan jalur. Kami harus memastikan setiap jengkal rel dan konstruksi jembatan di wilayah terdampak dalam kondisi aman sebelum diizinkan kembali melintas,” ujar Tohari.
Petugas Unit Jalan dan Jembatan (JJ) segera diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan visual dan teknis sesaat setelah getaran gempa mereda. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh di sepanjang lintasan yang berada dalam wilayah Daop 7 Madiun.
Akibat penghentian darurat tersebut, tujuh rangkaian kereta api mengalami keterlambatan dengan total akumulasi waktu mencapai 212 menit. Kereta yang terdampak meliputi KA Bima, KA Turangga, KA Brantas, KA Sancaka, KA Brawijaya, KA Kertanegara, serta KA Babaranjang (BBM) dengan lokasi pemberhentian di sejumlah petak jalan dan stasiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Jalan dan Jembatan, jalur kereta api di wilayah Daop 7 Madiun dinyatakan aman pada pukul 01.48 WIB dan seluruh perjalanan kembali diizinkan beroperasi normal sesuai Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka).
“Seluruh lintas telah dinyatakan aman dan semua perjalanan KA kembali beroperasi normal sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka). Kami memohon maaf atas keterlambatan yang terjadi demi mengutamakan keselamatan penumpang,” imbuh Tohari.
KAI menegaskan bahwa penghentian sementara merupakan bagian dari mitigasi risiko untuk memastikan keselamatan penumpang, awak sarana, serta keberlangsungan operasional kereta api di tengah potensi bencana alam.



