NGAWI, TENDENSIUS – Temuan penggunaan tali rafia sebagai pembatas area kerja pada Proyek Rekonstruksi Jalan Kendung–Pojok senilai Rp6.575.442.717 mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi, Mohammad Sadli.
Saat dikonfirmasi awak media, Mohammad Sadli menyarankan agar penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
“Secara teknis langsung tanyakan ke PPK-nya saja, Mas,” kata Sadli, Senin (29/06/2026).
Meski demikian, Sadli menyampaikan pandangannya terkait metode pelaksanaan pekerjaan rigid beton. Menurutnya, apabila pekerjaan menggunakan konstruksi rigid beton, maka ruas jalan semestinya ditutup secara total selama proses pekerjaan berlangsung.
“Setahu saya, karena menggunakan rigid beton seharusnya jalan itu ditutup total,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila penutupan total diterapkan, maka pembatas area kerja berupa tali rafia tidak lagi diperlukan karena tidak ada lalu lintas yang melintasi zona pekerjaan.
“Kalau ditutup total, tidak perlu ada tali pembatas area kerja seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur CV Jasa Karya, Sunaryo, mengakui pelaksanaan pekerjaan belum sepenuhnya sempurna. Menurutnya, akses jalan tidak ditutup 100 persen karena mempertimbangkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi proyek.
“Kami sudah berusaha melaksanakan pekerjaan ini dengan banyak rambu-rambu atau tanda. Bahkan sebenarnya dalam pelaksanaan ini kami tutup jalur sementara untuk mencegah risiko. Tapi tidak mungkin juga kami tutup 100 persen karena di situ ada perekonomian masyarakat,” jelas Sunaryo kepada awak media.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan berbeda antara aspek teknis pelaksanaan pekerjaan dan aksesibilitas masyarakat selama proyek berlangsung. Sebelumnya, hasil pantauan awak media menemukan area kerja di sejumlah titik hanya dibatasi tali rafia, sementara traffic cone maupun water barrier tidak terlihat terpasang di sepanjang lokasi pekerjaan.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, media ini akan melanjutkan konfirmasi kepada PPK selaku penanggung jawab teknis proyek, termasuk mengenai dasar penerapan manajemen lalu lintas, pelaksanaan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), serta alasan tidak dilakukannya penutupan total pada pekerjaan rigid beton.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
hak sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

