Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun diamankan jajaran Satreskrim Polres Madiun karena diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan toko dan rumah di sejumlah wilayah.

Tersangka berinisial ADK ditangkap bersama rekannya yang juga terlibat dalam aksi tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka ADK kami tangkap bersama BP yang berkomplot, sama-sama membobol toko dan rumah,” ujarnya (2/12/2023).

Ia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Mejayan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berbagi peran, yakni sebagai sopir dan eksekutor pembobolan.

“Memang hanya berdua. Satu sopir dan satu bertugas sebagai eksekutor. Kami masih dalami siapa sopir siapa eksekutor,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan pembobolan di 18 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Nganjuk.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku serta barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).